JAKARTA. Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menyatakan, setiap gubernur harus mengajukan dan mendapatkan izin kalau melakukan kampanye, meskipun kampanye dilakukan pada hari libur. "Aturan menyebutkan, kalau kepala daerah yang ingin kampanye untuk orang lain, maka dia harus mengajukan cuti kampanye pengajuan itu harus diajukan 12 hari sebelum hari H dan dijelaskan untuk keperluan apa," kata Gamawan di Istana Negara, Rabu (20/2). Menurut Mendagri, seharusnya Joko Widodo (Jokowi) sebagai Gubernur DKI menaati aturan yang berlaku itu. Gamawan menuturkan, Surat izin Gubernur DKI Jakarta itu baru dikirim ke Mendagri pada Jumat pada pukul 14.00 WIB, atau satu hari sebelumnya kampanye dilakukan.
Gamawan Fauzi semprit Jokowi
JAKARTA. Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menyatakan, setiap gubernur harus mengajukan dan mendapatkan izin kalau melakukan kampanye, meskipun kampanye dilakukan pada hari libur. "Aturan menyebutkan, kalau kepala daerah yang ingin kampanye untuk orang lain, maka dia harus mengajukan cuti kampanye pengajuan itu harus diajukan 12 hari sebelum hari H dan dijelaskan untuk keperluan apa," kata Gamawan di Istana Negara, Rabu (20/2). Menurut Mendagri, seharusnya Joko Widodo (Jokowi) sebagai Gubernur DKI menaati aturan yang berlaku itu. Gamawan menuturkan, Surat izin Gubernur DKI Jakarta itu baru dikirim ke Mendagri pada Jumat pada pukul 14.00 WIB, atau satu hari sebelumnya kampanye dilakukan.