JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan, kasus Bupati Garut, Aceng HM Fikri akan menjadi pelajaran untuk kepala daerah lainnya. Untuk itu, Gamawan meminta kepala daerah berhati-hati dalam memimpin daerahnya. "Dulu banyak orang berpendapat, Kepala Daerah itu tidak bisa diberhentikan karena dipilih langsung oleh rakyat. Saya kira tidak benar," tegasnya Jumat (25/1). Menurutnya, mengacu pada Undang-Undang No 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, pusat berwenang memberhentikan kepala daerah jika melakukan pelanggaran. "Kalau ada macam-macam kepala daerah yang kewenangannya diberikan pusat, masa tidak bisa diberhentikan oleh pusat," ujarnya. Gamawan menambahkan, ada dua sebab kepala daerah diberhentikan, yakni melalui proses hukum dan proses politik.
Gamawan: Kasus Aceng pelajaran bagi kepala daerah
JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan, kasus Bupati Garut, Aceng HM Fikri akan menjadi pelajaran untuk kepala daerah lainnya. Untuk itu, Gamawan meminta kepala daerah berhati-hati dalam memimpin daerahnya. "Dulu banyak orang berpendapat, Kepala Daerah itu tidak bisa diberhentikan karena dipilih langsung oleh rakyat. Saya kira tidak benar," tegasnya Jumat (25/1). Menurutnya, mengacu pada Undang-Undang No 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, pusat berwenang memberhentikan kepala daerah jika melakukan pelanggaran. "Kalau ada macam-macam kepala daerah yang kewenangannya diberikan pusat, masa tidak bisa diberhentikan oleh pusat," ujarnya. Gamawan menambahkan, ada dua sebab kepala daerah diberhentikan, yakni melalui proses hukum dan proses politik.