Gamawan: Nazaruddin sudah ditetapkan tersangka



JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi tidak bisa menyembunyikan rasa senangnya mendapat kabar bahwa Mantan Politisi Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian atas pencemaran nama baik terhadap dirinya.

Ketika tengah memberikan keterangan kepada awak media tentang rapat di Kantor Wakil Presiden, Kamis (10/10), Gamawan tiba-tiba menyampaikan kepada wartawan bahwa Nazaruddin sudah jadi tersangka berkat laporannya. "Ini nazar sudah jadi tersangka, tulis dong," ujar Gamawan sambil tersenyum puas. Gamawan mengatakan, penetapan Nazaruddin sebagai tersangka dari pihak kepolisian sudah dilakukan kemarin, Rabu (9/10). Ia mengaku senang atas keputusan itu. Gamawan pun berterima kasih kepada pihak kepolisian karena menindaklanjuti laporannya. "Saya dengar, polisi sudah memanggil saksi. Saya juga dengar, akan memanggil Pak Nazar minggu depan," terang Gamawan. Mantan Gubernur Sumatera Barat itu menambahkan, apa yang dituduhkan Nazaruddin terhadapnya selama ini adalah bohong.

Sebab, atas tuduhan itu, Nazar dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian. Gamawan membeberkan bahwa ia telah menyerahkan semua bukti yang dimiliki tentang tuduhan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu. Sebelumnya, Gamawan melaporkan Nazaruddin terkait dugaan pencemaran nama baik. Menteri Dalam Negeri itu tak terima dituduh menerima suap dari proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri. Dalam proyek senilai Rp 5,8 triliun ini, kata Nazaruddin, fee proyek E-KTP ini diterima sejumlah pihak dengan Anas Urbaningrum dan Novanto sebagai pengendali.


Sementara itu, Nazaruddin mengaku bahwa dia bersama Andi Saptinus menjadi pelaksana di lapangan. Sebagai penerima fee untuk Gamawan, Nazaruddin menunjuk adik Gamawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan