JAKARTA. Para menteri sepakat pemuatan peringatan bergambar dan tulisan tentang bahaya rokok seluas 40% dari luas bungkus rokok di setiap sisinya. Waktu transisi penerapan aturan ini adalah 1 tahun-2 tahun sejak ditetapkan. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono usai Rapat Koordinasi Lintas Sektor Tingkat Menteri tentang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan di Jakarta, Kamis (19/4/2012). Agung mengatakan, aturan ini untuk melindungi bahaya yang ditimbulkan oleh rokok, bukan larangan merokok. "Petani tembakau tidak perlu khawatir karena aturan ini tetap melindungi eksistensi mereka," katanya.
Gambar peringatan pada bungkus rokok minimal 40%
JAKARTA. Para menteri sepakat pemuatan peringatan bergambar dan tulisan tentang bahaya rokok seluas 40% dari luas bungkus rokok di setiap sisinya. Waktu transisi penerapan aturan ini adalah 1 tahun-2 tahun sejak ditetapkan. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono usai Rapat Koordinasi Lintas Sektor Tingkat Menteri tentang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan di Jakarta, Kamis (19/4/2012). Agung mengatakan, aturan ini untuk melindungi bahaya yang ditimbulkan oleh rokok, bukan larangan merokok. "Petani tembakau tidak perlu khawatir karena aturan ini tetap melindungi eksistensi mereka," katanya.