Gambar seram berlaku untuk alkohol lokal dan impor



JAKARTA. Pemerintah Indonesia berencana menerapkan plan packaging (kemasan polos) atau graphic warning (tanda peringatan) untuk produk minuman beralkohol (minol). Saat ini draf mengenai kebijakan tersebut sedang dalam tahap penggodokan. Bayu Krisnamurthi Wakil Menteri Perdagangan, rencananya penerapan plan packaging atau graphic warning tersebut berlaku untuk produk impor maupun lokal. "Kita melihat bahwa alkohol merupakan masalah yang serius pada kesehatan," kata Bayu, Jumat (4/7). Untuk golongan minuman beralkohol yang harus menerapkan kebijakan tersebut, Bayu bilang saat ini masih dalam tahap pembahasan. Catatan saja, pada saat ini terdapat tiga golongan minuman beralkohol yang beredar di dalam negeri. Pertama, minuman beralkohol minuman beralkohol golongan A yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5%, golongan B yang mengandung C2H5OH dengan kadar 5%-20%, dan minuman beralkohol golongan C yang mengandung C2H5OH dengan kadar 20%-55%. Langkah pemerintah untuk menerapkan plan packaging atau graphic warning ini merupakan bentuk dari pengetatan peredaran minuman beralkohol yang saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20/M-DAGPER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Sekedar inormasi, kuota impor minuman beralkohol yang diberikan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun ini mencapai 511.246 karton atau setara dengan 4,6 juta liter, turun dari kuota tahun lalu sebesar 550.000 karton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan