KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa hari belakangan, gambar botol whiskey dan anggur merah berlabel 'halal' ramai berseliweran di jagad media sosial Tanah Air. Banyak dari netizen yang bertanya-tanya, apakah kejadian ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang resmi mengambil alih pengelolaan sertifikasi halal yang selama ini ditangani oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mengingatkan saja, ditandai dengan peresmian beroperasinya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, pembentukan BPJPH merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). BPJPH akan menjadi lembaga yang mengelola proses administrasi terhadap registrasi sertifikat halal.
Gambar whiskey label halal berseliweran di medsos
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa hari belakangan, gambar botol whiskey dan anggur merah berlabel 'halal' ramai berseliweran di jagad media sosial Tanah Air. Banyak dari netizen yang bertanya-tanya, apakah kejadian ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang resmi mengambil alih pengelolaan sertifikasi halal yang selama ini ditangani oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mengingatkan saja, ditandai dengan peresmian beroperasinya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, pembentukan BPJPH merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). BPJPH akan menjadi lembaga yang mengelola proses administrasi terhadap registrasi sertifikat halal.