KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pihak perbankab di Indonesia masih terus mengimbau para nasabah agar segera mengganti kartu ATM berbasis magnetic stripes menjadi berbasis chip. Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Bank Indonesia No.17/52/DKSP terkait Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet. Penggantian kartu ATM berbasis magnetic stripes ke chip ini ditentukan dalam jangka waktu tertentu. Bila masa penggantian berakhir, maka kartu ATM berbasis magnetic stripes akan diblokir.
Bank BCA memberikan batas waktu hingga akhir Desember 2021. Sementara Bank Mandiri memberikan batas waktu bertahap. Kartu ATM Bank Mandiri dengan expiry date 2021-2022 akan diblokir pada April 2021. Baca Juga: BCA imbau nasabah segera ganti kartu ATM lama karena akan diblokir, begini caranya Lantas, bagaimana cara membedakan kartu ATM yang sudah berbasis chip dengan magnetic stripe?