KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pihak perbankab di Indonesia masih terus mengimbau para nasabah agar segera mengganti kartu ATM berbasis magnetic stripes menjadi berbasis chip. Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Bank Indonesia No.17/52/DKSP terkait Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet. Penggantian kartu ATM berbasis magnetic stripes ke chip ini ditentukan dalam jangka waktu tertentu. Bila masa penggantian berakhir, maka kartu ATM berbasis magnetic stripes akan diblokir.
Gampang! 3 Cara membedakan kartu ATM lama yang akan segera diblokir dengan kartu baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pihak perbankab di Indonesia masih terus mengimbau para nasabah agar segera mengganti kartu ATM berbasis magnetic stripes menjadi berbasis chip. Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Bank Indonesia No.17/52/DKSP terkait Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet. Penggantian kartu ATM berbasis magnetic stripes ke chip ini ditentukan dalam jangka waktu tertentu. Bila masa penggantian berakhir, maka kartu ATM berbasis magnetic stripes akan diblokir.