KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak perlu ribet lagi untuk mengecek pajak mobil. Pasalnya, kita tak perlu lagi datang ke kantor Samsat setempat sehingga memakan waktu serta tenaga. Pemilik kendaraan cukup menyediakan ponsel atau laptop dan lakukan secara online di situs resmi Samsat. Cara lainnya, bisa unduh aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas). Diketahui, dengan memutuskan untuk membayar pajak secara berkala, Anda berarti membantu pembangunan negara juga. Salah satu pajak yang terhitung wajib dibayarkan adalah kendaraan.
Indonesia memang mewajibkan seluruh pemilik kendaraan bermotor membayar pajak setiap tahunnya. Adapun biaya pajaknya, berbeda setiap tahun karena menurunnya harga jual terkait.
Baca Juga: Catat! Ini syarat balik nama kendaraan warisan orangtua yang meninggal Lantas bagaimana cara mengecek pajak mobil secara online? Melansir laman Samsat Nasional, pertama bisa melalui situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/. Situs ini bisa Anda gunakan untuk mengecek status info pajak kendaraan serta biaya yang harus dibayarkan. Cara menggunakannya pun terhitung mudah, cukup masukkan nomor kendaraan serta Nomor Induk Kependudukan (NIK). Tak sampai di sana, pemilik juga bisa memilih pembayaran yang tersedia agar proses ini berjalan dengan lebih cepat juga tanpa membuat bingung. Cara kedua, unduh aplikasi Samsolnas yang tersedia secara gratis di Google Play Store. Untuk berkas-berkas yang dibutuhkan seperti data NIK, STNK. Namun hal ini pembayaran secara online tidak berlaku untuk pembayaran wajib pajak yang bersamaa dengan ganti atau blokir STNK.
Baca Juga: Mau ubah status warna kendaraan di STNK dan BPKB? Ini syarat dan biayanya Daerah di Indonesia yang telah bekerja sama dengan aplikasi ini di antara lain Jawa Barat, Kalimantan Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY Yogyakarta, Bali, dan DKI Jakarta.
Cara penggunaannya pun terbilang mudah, tinggal ikuti instruksi dari menu yang tersedia. Aplikasi ini juga membuat Anda tinggal menunggu hingga Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dikirim ke rumah wajib pajak atau melalui email. Setelah itu Anda tinggal membawa berkas itu ke Samsat untuk menyelesaikan proses pembayaran pajak mobil. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "
Mudah, Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor" Penulis : Ruly Kurniawan Editor : Aditya Maulana
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie