KONTAN.CO.ID - JAKARTA. LinkAja terus berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat lewat layanan pembayaran pajak. Adapun kemudahan yang dimaksud adalah dengan meluncurkan layanan pengurusan STNK. Layanan ini mencakup pengurusan dan perpanjangan STNK secara tahunan atau 5 tahunan, proses balik nama, blokir plat nomor, dan mutasi kendaraan. Melansir Siaran Pers yang diterima Kontan, layanan tersebut bisa diakses oleh masyarakat Jadetabek (Jakarta, Kota Depok, Kota & Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, serta Kota & Kabupaten Bekasi). Masyarakat Jadetabek dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengurusan surat-surat kendaraan, termasuk proses pickup dan delivery berkas tanpa perlu keluar rumah, cukup menggunakan aplikasi LinkAja dari ponsel mereka.
Gampang! Begini cara perpanjang STNK lewat aplikasi LinkAja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. LinkAja terus berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat lewat layanan pembayaran pajak. Adapun kemudahan yang dimaksud adalah dengan meluncurkan layanan pengurusan STNK. Layanan ini mencakup pengurusan dan perpanjangan STNK secara tahunan atau 5 tahunan, proses balik nama, blokir plat nomor, dan mutasi kendaraan. Melansir Siaran Pers yang diterima Kontan, layanan tersebut bisa diakses oleh masyarakat Jadetabek (Jakarta, Kota Depok, Kota & Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, serta Kota & Kabupaten Bekasi). Masyarakat Jadetabek dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengurusan surat-surat kendaraan, termasuk proses pickup dan delivery berkas tanpa perlu keluar rumah, cukup menggunakan aplikasi LinkAja dari ponsel mereka.