KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat sudah bisa melakukan pengajuan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online sejak April 2021 lalu. Pengajuan perpanjangan SIM online dapat dilakukan melalui aplikasi perpanjang SIM Online, yakni aplikasi Digital Korlantas Polri melalui layanan Sinar (SIM Nasional Persisi), yang dapat diunduh melalui AppStore maupun PlayStore. Pemohon perpanjang SIM perlu mendaftar akun terlebih dahulu dengan memasukkan nomor handphone untuk kemudian akan dikirimkan kode OTP sebelum mengajukan perpanjangan.
Gampang! Ini cara perpanjang SIM online dan biaya terbarunya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat sudah bisa melakukan pengajuan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online sejak April 2021 lalu. Pengajuan perpanjangan SIM online dapat dilakukan melalui aplikasi perpanjang SIM Online, yakni aplikasi Digital Korlantas Polri melalui layanan Sinar (SIM Nasional Persisi), yang dapat diunduh melalui AppStore maupun PlayStore. Pemohon perpanjang SIM perlu mendaftar akun terlebih dahulu dengan memasukkan nomor handphone untuk kemudian akan dikirimkan kode OTP sebelum mengajukan perpanjangan.