KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyempurnakan revisi aturan mengenai devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) bersama sejumlah regulator terkait. Langkah ini bertujuan memperkuat pengelolaan devisa dan memastikan agar dana hasil ekspor yang ditempatkan di dalam negeri tidak kembali mengalir ke luar negeri. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, proses penyempurnaan aturan DHE ini dilakukan bersama Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Keuangan. “Devisa hasil ekspor dilaporkan ke Bapak Presiden. Kami sedang melakukan penyempurnaan bersama BI, OJK, dan Kementerian Keuangan,” ujar Airlangga, Rabu (29/10/2025).
Gandeng BI, OJK dan Kemenkeu, Pemerintah Lakukan Penyempurnaan Aturan DHE SDA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyempurnakan revisi aturan mengenai devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) bersama sejumlah regulator terkait. Langkah ini bertujuan memperkuat pengelolaan devisa dan memastikan agar dana hasil ekspor yang ditempatkan di dalam negeri tidak kembali mengalir ke luar negeri. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, proses penyempurnaan aturan DHE ini dilakukan bersama Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Keuangan. “Devisa hasil ekspor dilaporkan ke Bapak Presiden. Kami sedang melakukan penyempurnaan bersama BI, OJK, dan Kementerian Keuangan,” ujar Airlangga, Rabu (29/10/2025).
TAG: