JAKARTA. Kerjasama antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dengan Badan Inteligen Negara (BIN) diyakini tidak akan mencederai pasal kerahasiaan wajib pajak (wp) yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam pasal 34 UU KUP jelas disebutkan setiap petugas Direktorat Jenderal Pajak dilarang memberitahukan dokumen dan/atau data dari wajib pajak kepada pihak lain. Kecuali, data itu digunakan untuk kepentingan pengadilan.
Gandeng BIN, data wajib pajak dijamin tak bocor
JAKARTA. Kerjasama antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dengan Badan Inteligen Negara (BIN) diyakini tidak akan mencederai pasal kerahasiaan wajib pajak (wp) yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam pasal 34 UU KUP jelas disebutkan setiap petugas Direktorat Jenderal Pajak dilarang memberitahukan dokumen dan/atau data dari wajib pajak kepada pihak lain. Kecuali, data itu digunakan untuk kepentingan pengadilan.