Gandeng BPJS, Allianz sosialisasikan kesehatan



JAKARTA. Satu lagi perusahaan asuransi menandatangani kesepakatan kerja sama koordinasi manfaat atawa coordination of benefit (COB) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Adalah PT Asuransi Allianz Life Indonesia yang menyusul lebih dari 19 perusahaan asuransi swasta lainnya yang telah lebih dahulu menggarap skema kerja sama dalam program wajib pemerintah itu.

“Kami senang dapat bekerja sama dan berkoordinasi untuk manfaat asuransi kesehatan dengan BPJS. Bagi kami, koordinasi ini akan sangat bermanfaat karena kemudahan menggabungkan manfaat yang dimiliki asuransi sosial dengan kualitas pelayanan yang kami miliki. Nasabah dapat mengoptimalkan produk sesuai kebutuhan mereka,” ujar Todd Swihart, Direktur Allianz Life Indonesia, Kamis (26/6).

Selain itu, sambung dia, melalui kerja sama dengan BPJS Kesehatan, Allianz Life juga berkesempatan untuk ikut memperkenalkan pentingnya asuransi kepada masyarakat. Allianz Life dapat bekerja sama lebih erat dengan BPJS Kesehatan untuk terus menggodok sistem implementasi pelayanan kesehatan yang mendukung koordinasi antara penyedia asuransi sosial dan swasta.


“Studi pasar kami menyebut, penetrasi asuransi di Indonesia masih rendah dan nasabah menginginkan perlindungan menyeluruh untuk keluarga dan karyawan mereka. Dengan menggabungkan berbagai manfaat terbaik yang dimiliki BPJS dan asuransi swasta, maka kami dapat lebih luas menyediakan perlindungan kesehatan kepada berbagai segmen nasabah,” terang dia.

Sekadar menyegarkan ingatan, hingga saat ini tercatat sekitar 30 perusahaan asuransi swasta menjalin kerja sama COB dengan BPJS Kesehatan. Menurut Fajriadinur, Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan, seiring berjalannya waktu, skema COB ini semakin diminati, mengingat pada tahun 2019 mendatang, seluruh masyarakat wajib menjadi peserta.

Prinsip COB ini sendiri diberlakukan untuk peserta BPJS Kesehatan yang membeli asuransi kesehatan dengan manfaat tambahan, terutama terkait pelayanan non medis. BPJS menjamin biaya kesehatan sesuai dengan tarif yang berlaku, sedangkan selisihnya menjadi tanggungjawab asuransi swasta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan