Gandeng BRI Life, BRI Tawarkan Produk Asuransi Kecelakaan Mudik bagi Nasabah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna memitigasi risiko kecelakaan, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk bekerja sama dengan PT Asuransi BRI Life hadir dengan menyiapkan produk asuransi Acci Care dan Asuransi Life Care untuk para nasabahnya yang melakukan mudik.

Direktur Bisnis Konsumer BRI Handayani mengungkapkan bahwa melalui BRI Life, BRI memberikan perlindungan lengkap demi membuat nasabah merasa aman dan nyaman selama melakukan perjalanan mudik. 

“Nasabah dari berbagai kalangan dapat merasakan perlindungan produk-produk asuransi BRI Life ini dengan mudah dan murah. Dengan premi terjangkau mulai dari Rp 5.000-an, nasabah sudah dapat jaminan ketenangan saat bertemu keluarga tercinta,” ucapnya dalam keterangan resmi pada Kamis (25/4).


Acci Care merupakan produk asuransi kecelakaan yang mampu memberikan ketenangan dalam melakukan kegiatan sehari-hari dengan keleluasaan manfaat asuransi sesuai kebutuhan. Dalam produk ini, nasabah yang mengalami meninggal dunia dan/atau cacat total akibat kecelakaan akan mendapatkan manfaat sejauh berada pada masa asuransi.

Baca Juga: Laba Tugu Insurance Melonjak 1.200% di Kuartal Pertama 2023

Adapun masa asuransi dari produk ini bersifat fleksibel mulai dari 1 hari, 1 bulan, dan 1 tahun dengan rentang usia nasabah antara 5 sampai 64 tahun. Sementara besarnya premi bergantung pada uang pertanggungan, masa asuransi, skema pembayaran premi kelas risiko pekerjaan.

Dengan membeli produk ini, nasabah dapat mengklaim uang pertanggungan hingga Rp 200 juta untuk kecelakaan berakibat meninggal dunia maupun cacat tetap.

Sementara Life Care adalah produk asuransi jiwa yang dapat memberikan perlindungan jiwa dari risiko meninggal dunia akibat sakit (alami) maupun kecelakaan dengan beragam pilihan premi terjangkau.

Berbeda dengan Acci Care, manfaat dari asuransi ini bisa didapatkan nasabah dalam rentang usia 1 sampai 55 tahun. Produk ini pun menawarkan uang pertanggungan hingga Rp 250 juta tergantung usia masuk, masa asuransi, dan uang pertanggungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi