KONTAN.CO.ID - MAKASSAR. Usai tarik ulur dengan regulator selama satu tahun terakhir. Akhirnya, penerbit uang elektronik asal negeri tirai bambu WeChat Pay mendapatkan restu operasional dari Bank Indonesia (BI). Deputi Gubernur BI Sugeng mengatakan, pihaknya telah memberikan izin operasional kepada Wechat Pay sejak 1 Januari 2020. “WeChat Pay sekarang sudah legal,” katanya, Sabtu (11/1). Regulator setuju untuk memberikan izin operasional kepada Wechat Pay, karena mereka telah bekerjasama dengan salah satu kelompok bank BUKU 4 yakni PT Bank CIMB Niaga Tbk.
Gandeng CIMB Niaga, Wechat Pay resmi beroperasi secara legal di Indonesia
KONTAN.CO.ID - MAKASSAR. Usai tarik ulur dengan regulator selama satu tahun terakhir. Akhirnya, penerbit uang elektronik asal negeri tirai bambu WeChat Pay mendapatkan restu operasional dari Bank Indonesia (BI). Deputi Gubernur BI Sugeng mengatakan, pihaknya telah memberikan izin operasional kepada Wechat Pay sejak 1 Januari 2020. “WeChat Pay sekarang sudah legal,” katanya, Sabtu (11/1). Regulator setuju untuk memberikan izin operasional kepada Wechat Pay, karena mereka telah bekerjasama dengan salah satu kelompok bank BUKU 4 yakni PT Bank CIMB Niaga Tbk.