Gandeng DJP dan PPATK, Kejagung telusuri aset tersangka Jiwasraya di luar negeri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menelusuri aset para tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di luar negeri. 

Sejauh ini, menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah, pihaknya masih menelusuri data-data yang ada. 

"Ini masih dilihat datanya. Nanti baru dilihat mana yang masuk ke beberapa negara yang kami curigai uang itu mengalir ke sana," kata Febrie di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Kamis (20/2/) malam. 


Data tersebut didapat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Baca Juga: Janjikan bayar klaim nasabah pada Maret 2020, ini opsi yang disiapkan Jiwasraya

Baca Juga: Bayar klaim Jiwasraya pada Maret, Erick Thohir tunggu persetujuan OJK dan Kemenkeu

Febrie mengatakan, setelah data didapatkan, pihaknya melakukan penelusuran. Lokasi-lokasi yang diduga tempat aset tersebut, kata dia, akan diungkapkan pada Jumat (21/2/). 

"Besok baru penyampaian titik negara mana uang itu mengalir. Itu kan datanya enggak lengkap, jadi mana yang dapat dari PPATK, itu dikoordinasikan, dapat lagi, dikoordinasikan," ujar dia.

Sejauh ini, Kejagung menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya. Para tersangka tersebut yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo. 

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. 

Baca Juga: Kejagung sita aset terkait Jiwasraya senilai Rp 11 triliun

Baca Juga: Tersangkut saham gorengan, ini cara Kejagung klarifikasi rekening efek yang diblokir

Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Berdasarkan perkiraan sementara Kejagung, total nilai aset yang disita sekitar Rp 11 triliun. Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 17 triliun. (Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Telusuri Aset Tersangka Jiwasraya di Luar Negeri, Kejagung Gandeng Ditjen Pajak dan PPATK".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari