Gandeng Huayou, Proyek Smelter Vale Indonesia (INCO) Rampung Dalam 3 Tahun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Vale Indonesia Tbk (INCO) menggandeng Zhejiang Huayou Cobalt Co., Ltd (Huayou)  untuk memproses bijih nikel milik Vale Indonesia dari Blok Pomalaa di Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Kedua perusahaan telah menandatangani perjanjian pada hari Minggu (13/11), bersamaan dengan acara Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) B20/G20 di Nusa Dua, Bali.

Asal tahu saja, proyek Pomalaa merupakan bagian dari komitmen INCO untuk membangun portofolio proyek kelas dunia dan memperkuat penambangan berkelanjutan generasi berikutnya di Indonesia.


Perjanjian ini terkait dengan nota kesepahaman (MoU) yang tidak mengikat dengan Huayou dan Ford Motor Company pada bulan Juli yang lalu.

Baca Juga: Vale Indonesia (INCO) dan Zhejiang Huayou Segera Mulai Proyek Smelter Pomalaa

Proyek HPAL Blok Pomalaa diperkirakan akan menghasilkan hingga 120 kiloton nikel yang menjadi bagian penting untuk mendukung ekosistem baterai kendaraan listrik.

Direktur Keuangan Vale Indonesia Bernardus Irmanto mengatakan, setelah penandatanganan beberapa key agreements seperti definitive agreement hingga joint venture agreement,

Huayou akan melakukan share subscription ke PT Kolaka Nickel Indonesia (KNI) yang saat ini masih 100% dimiliki oleh INCO dan Vale Canada Limited (VCL).

Setelah share subscription selesai, Huayou akan menjadi pemegang saham mayoritas dan akan mulai menjalakan pekerjaan awal, yang kemudian dilanjutkan dengan pekerjaan konstruksi. Secara paralel, INCO akan menyelesaikan mine development plan.

 
INCO Chart by TradingView

“Seluruh pekerjaan direncanakan selesai dalam waktu tiga tahun,” tutur Irmanto kepada Kontan.co.id, Senin (14/11).

Namun, ada beberapa hal terkait perijinan dan analisis dampak lingkungan (AMDAL) yang harus disesuaikan dengan rencana teknis. “Karena projek ini masuk dalam  proyek strategis nasional (PSN), kami optimis hal-hal terkait perizinan bisa diselesaikan sesuai target,” pungkas Irmanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari