KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS) berupaya mengoptimalkan penanganan kredit bermasalah. Oleh sebab itu, BEKS berkolaborasi dan Kejaksaan Tinggi Banten, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara selaku JPN (Jaksa Pengacara Negara). Khususnya berkaitan dengan kredit bermasalah yang memerlukan penanganan hukum lebih lanjut. Direktur Utama Bank Banten, Agus Syabarrudin, menuturkan sinergi antara Kejaksaan dengan Bank Banten ini diharap dapat membantu meningkatkan performa perseroan. “Kami berharap ke depan kerjasama yang sudah ada dapat lebih ditingkatkan serta mendapatkan pelayanan yang bantuan hukum dari Kejaksaan terkait dengan berbagai upaya hukum yang akan kita mintakan opininya kepada pihak Kejaksaan, sehingga membantu berjalannya bisnis Bank Banten," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Jumat (1/4).
Gandeng Kejaksaan, Bank Banten (BEKS) Optimalkan Penangganan Kredit Bermasalah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS) berupaya mengoptimalkan penanganan kredit bermasalah. Oleh sebab itu, BEKS berkolaborasi dan Kejaksaan Tinggi Banten, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara selaku JPN (Jaksa Pengacara Negara). Khususnya berkaitan dengan kredit bermasalah yang memerlukan penanganan hukum lebih lanjut. Direktur Utama Bank Banten, Agus Syabarrudin, menuturkan sinergi antara Kejaksaan dengan Bank Banten ini diharap dapat membantu meningkatkan performa perseroan. “Kami berharap ke depan kerjasama yang sudah ada dapat lebih ditingkatkan serta mendapatkan pelayanan yang bantuan hukum dari Kejaksaan terkait dengan berbagai upaya hukum yang akan kita mintakan opininya kepada pihak Kejaksaan, sehingga membantu berjalannya bisnis Bank Banten," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Jumat (1/4).