Gandeng Manulife, Bank DBS luncurkan asuransi kritis bagi nasabah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Bank DBS Indonesia bersama Manulife Indonesia meluncurkan Asuransi Kesehatan Penyakit Kritis, MiEarly Critical Protection (MiECP). Produk ini memberikan perlindungan kepada nasabah dari 154 penyakit kritis. 

Presiden Direktur PT Bank DBS Indonesia Paulus Sutisna mengatakan, Bank DBS Indonesia berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik melalui inovasi produk ini agar nasabah tetap dapat menikmati hidupnya di tengah beragam risiko yang ada.

"Sejalan dengan komitmen tersebut, Bank DBS Indonesia berkolaborasi dengan Manulife Indonesia menghadirkan solusi terhadap penyakit kritis yang dilengkapi dengan masa perlindungan selama 20 tahun,“ kata Paulus, dalam keterangan resmi, Selasa (2/11). 


Terlebih, masyarakat membutuhan asuransi kesehatan untuk perlindungan terhadap penyakit kritis dan biaya perawatan yang tidak murah. 

President Director & CEO Manulife Indonesia Ryan Charland mengatakan, MiECP yang menyediakan perlindungan mulai dari tahap awal penyakit kritis hingga tahap akhir penyakit kritis maupun manfaat unit perawatan intensif ini.

Baca Juga: Asuransi Syariah Incar Penguasaan Pasar Hingga 30%

"Dengan demikian, masyarakat lebih fokus terhadap pemulihan dan mendapatkan ketenangan pikiran,” terang Ryan. 

Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018, angka kasus penyakit jantung dan pembuluh darah semakin meningkat dari tahun ke tahun. Setidaknya 15 dari setiap 1.000 orang, atau sekitar 2.800.000 individu di Indonesia, terkena penyakit mulai dari jantung, gagal ginjal, kanker, dan stroke merupakan empat penyakit katastropik teratas dalam hal biaya pengobatan termahal.

Dalam 5 tahun terakhir, angka klaim penyakit kritis di Manulife melonjak sebesar lebih dari 200% dari Rp 12,5 miliar di tahun 2015 menjadi Rp 25,5 miliar di tahun 2020. Sepanjang pandemi, permintaan untuk asuransi juga terlihat meningkat.

Manulife Asia Care Survey yang dirilis pada Februari 2021, mengungkapkan jika hampir tiga perempat atau 72% responden dari Indonesia menyatakan ingin membeli polis baru dalam enam bulan ke depan. 

Realisasi itu sedikit lebih tinggi secara rata-rata dari kawasan Asia yakni 71%. Sebagian besar responden menginginkan perlindungan berupa asuransi penyakit kritis. 

Seiring mahalnya biaya pengobatan penyakit kritis, MiECP menyediakan fitur Power Reset yang memungkinkan nasabah mengatur ulang uang pertanggungan mereka sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. 

Jika nasabah meninggal dunia, penerima manfaat akan menerima 100% total premi yang telah dibayarkan selama masa Pertanggungan.  Sementara nasabah hidup hingga akhir masa pertanggungan, dengan uang pertanggungan MiEarly Critical Protection yang belum dibayarkan 100%, maka akan menerima 100% total premi yang telah dibayarkan.

Selanjutnya: Perluas pangsa pasar, begini strategi industri asuransi syariah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi