KONTAN.CO.ID - Kolaborasi pemerintah pusat dan daerah menjadi mutlak dilaksanakan dalam upaya pengembangan industri kecil dan menengah (IKM).Langkah strategis ini direalisasikan melalui sinkronisasi program, misalnya antara Kementerian Perindustrian dengan Dinas Perindustrian di tingkat Provinsi, di antaranya melalui mekanisme Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. “Kami terus berupaya meningkatkan daya saing para pelaku IKM melalui berbagai jenis pembinaan yang meliputi fasilitasi kemudahan akses pembiayaan dan bahan baku/bahan penolong, peningkatan sarana dan prasarana produksi, pengembangan dan peningkatan mutu produk dan SDM industri, serta fasilitasi perluasan akses pasar,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Reni Yanita di Jakarta, Senin (16/10). Dirjen IKMA menyampaikan, berdasarkan Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, terhitung untuk Tahun Anggaran 2024, kegiatan substansi Dekonsentrasi pada Ditjen IKMA Kemenperin berubah menjadi “Tugas Pembantuan”, sebagaimana definisi dari Tugas Pembantuan dalam PP tersebut yang sasaran penerima manfaatnya adalah masyarakat khususnya pelaku industri.
Gandeng Pemda, Kemenperin Sinkronisasi Program IKM Tahun 2024
KONTAN.CO.ID - Kolaborasi pemerintah pusat dan daerah menjadi mutlak dilaksanakan dalam upaya pengembangan industri kecil dan menengah (IKM).Langkah strategis ini direalisasikan melalui sinkronisasi program, misalnya antara Kementerian Perindustrian dengan Dinas Perindustrian di tingkat Provinsi, di antaranya melalui mekanisme Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. “Kami terus berupaya meningkatkan daya saing para pelaku IKM melalui berbagai jenis pembinaan yang meliputi fasilitasi kemudahan akses pembiayaan dan bahan baku/bahan penolong, peningkatan sarana dan prasarana produksi, pengembangan dan peningkatan mutu produk dan SDM industri, serta fasilitasi perluasan akses pasar,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Reni Yanita di Jakarta, Senin (16/10). Dirjen IKMA menyampaikan, berdasarkan Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, terhitung untuk Tahun Anggaran 2024, kegiatan substansi Dekonsentrasi pada Ditjen IKMA Kemenperin berubah menjadi “Tugas Pembantuan”, sebagaimana definisi dari Tugas Pembantuan dalam PP tersebut yang sasaran penerima manfaatnya adalah masyarakat khususnya pelaku industri.