JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menggandeng pelaku usaha sebagai upaya pencegahan praktik pelanggaran persaingan usaha. Rencananya, wasit kompetisi usaha ini akan menggelar penandatanganan nota kesepahaman dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di hadapan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla pada pekan ini. Syarkawi Rauf, Ketua KPPU mengatakan, sedikitnya ada tiga hal yang akan diatur dalam penandatanganan memorandum of understanding (MoU) ini. Pertama, komisi anti praktik monopoli ini akan lebih intensif menggelar sosialisasi hukum persaingan usaha kepada para pelaku usaha di Indonesia. Dia mengakui, hingga saat ini pemahaman perusahaan terkait persaingan usaha sesuai UU Nomor 5/1999 serta peraturan pelaksanaannya masih minim. "Masih banyak pengusaha belum mengerti apakah suatu kegiatan usaha melanggar persaingan usaha atau tidak," kata Syarkawi ke KONTAN, Minggu (1/11).
Gandeng pengusaha, KPPU cegah praktik monopoli
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menggandeng pelaku usaha sebagai upaya pencegahan praktik pelanggaran persaingan usaha. Rencananya, wasit kompetisi usaha ini akan menggelar penandatanganan nota kesepahaman dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di hadapan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla pada pekan ini. Syarkawi Rauf, Ketua KPPU mengatakan, sedikitnya ada tiga hal yang akan diatur dalam penandatanganan memorandum of understanding (MoU) ini. Pertama, komisi anti praktik monopoli ini akan lebih intensif menggelar sosialisasi hukum persaingan usaha kepada para pelaku usaha di Indonesia. Dia mengakui, hingga saat ini pemahaman perusahaan terkait persaingan usaha sesuai UU Nomor 5/1999 serta peraturan pelaksanaannya masih minim. "Masih banyak pengusaha belum mengerti apakah suatu kegiatan usaha melanggar persaingan usaha atau tidak," kata Syarkawi ke KONTAN, Minggu (1/11).