KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten properti, PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) dan PT Exelly Elektrik Indonesia (Voltron), secara resmi melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka kerja sama penyediaan layanan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik (SPKLU) atau charging kendaraan listrik di beberapa properti yang dikembangkan dan dikelola oleh LPKR. Presiden Direktur LPKR, Ketut Budi Wijaya, mengatakan sebagai rangkaian dari kerja sama ini, Voltron telah melakukan pemasangan dan pengoperasian SPKLU di beberapa properti yang dikembangkan dan dikelola oleh LPKR, yaitu di Township and Integrated Development Lippo Karawaci dan anak perusahaan, Apartemen Fairview dan Hillcrest Lippo Village, Apartemen St. Moritz Puri, Jakarta Barat, dan Apartemen Nine Residence Kemang. Ketut menerangkan, melalui MoU, LPKR dan Voltron juga dimungkinkan untuk melakukan assessment bersama di masa mendatang, dalam rangka penempatan sekaligus pengoperasian SPKLU berbagai kapasitas kategori AC dan DC, yang akan digabungkan dengan F&B Strips Commercial dan pengembangan Ekosistem EV (Electric Vehicle) di kawasan bangunan komersial dan kawasan properti yang dikembangkan/dikelola LPKR.
LPLR Chart by TradingView