KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending dapat menyalurkan pembiayaan produktif dengan batas maksimum Rp 5 miliar. Sebelumnya, batas maksimum pembiayaan fintech lending hanya sebesar Rp 2 miliar saja. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech P2P lending. Mengenai hal itu, fintech P2P lending GandengTangan menyambut baik adanya peningkatan plafon atau batas atas pembiayaan untuk sektor produktif menjadi Rp 5 miliar. Chief Operating Officer GandengTangan Darul Syahdanul menilai peningkatan plafon maksimal Rp 5 miliar sangat efektif dan dapat membantu pelaku usaha kategori kecil dan menengah untuk naik kelas.
GandengTangan: Batas Atas Pembiayaan Rp 5 Miliar Berdampak Baik ke Sektor Produktif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending dapat menyalurkan pembiayaan produktif dengan batas maksimum Rp 5 miliar. Sebelumnya, batas maksimum pembiayaan fintech lending hanya sebesar Rp 2 miliar saja. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech P2P lending. Mengenai hal itu, fintech P2P lending GandengTangan menyambut baik adanya peningkatan plafon atau batas atas pembiayaan untuk sektor produktif menjadi Rp 5 miliar. Chief Operating Officer GandengTangan Darul Syahdanul menilai peningkatan plafon maksimal Rp 5 miliar sangat efektif dan dapat membantu pelaku usaha kategori kecil dan menengah untuk naik kelas.