KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak saat ini. Mengenai hal itu, fintech peer to peer (P2P) lending GandengTangan menilai keberadaan pinjol ilegal dapat berdampak negatif terhadap industri fintech lending. Chief Operating Officer GandengTangan Darul Syahdanul mengatakan keberadaan pinjol ilegal secara langsung mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap industri fintech lending atau pinjaman daring. Hal itu dikarenakan pinjol ilegal menerapkan praktik bisnis hingga penagihan yang tak sesuai dengan ketentuan. "Pinjol ilegal menjalankan operasional dan proses-proses bisnis yang tidak sesuai seperti yang disepakati dalam asosiasi dan regulasi yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penagihan dan marketing yang dilakukan juga tidak sesuai dengan code of conduct di industri," ucapnya kepada Kontan, Kamis (17/7).
GandengTangan Sebut Keberadaan Pinjol Ilegal Berdampak Negatif pada Fintech Lending
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak saat ini. Mengenai hal itu, fintech peer to peer (P2P) lending GandengTangan menilai keberadaan pinjol ilegal dapat berdampak negatif terhadap industri fintech lending. Chief Operating Officer GandengTangan Darul Syahdanul mengatakan keberadaan pinjol ilegal secara langsung mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap industri fintech lending atau pinjaman daring. Hal itu dikarenakan pinjol ilegal menerapkan praktik bisnis hingga penagihan yang tak sesuai dengan ketentuan. "Pinjol ilegal menjalankan operasional dan proses-proses bisnis yang tidak sesuai seperti yang disepakati dalam asosiasi dan regulasi yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penagihan dan marketing yang dilakukan juga tidak sesuai dengan code of conduct di industri," ucapnya kepada Kontan, Kamis (17/7).
TAG: