Ganggu penerbangan, AirNav Indonesia imbau warga tak terbangkan balon udara liar



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. AirNav Indonesia mengimbau masyarakat tidak menerbangkan balon udara yang tak sesuai ketentuan. Imbauan ini menyusul laporan dari 28 pilot yang melihat balon udara di ketinggian berbeda pada hari pertama Idul Fitri, Rabu (5/6).

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara liar, karena sangat membahayakan keselamatan penerbangan," kata Direktur Utama AirNav Indonesia Novie Riyanto melalui keterangan tertulis, Kamis (6/6).

Sebagai informasi, beberapa daerah di Jawa Timur dan Jawa Tengah memiliki tradisi menerbangkan balon udara saat Hari Raya Lebaran. Namun, Kementerian Perhubungan sudah memiliki Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat.


Pada Pasal 5 Ayat (2) peraturan tersebut, tertulis bahwa ukuran balon udara maksimal berdiameter 4 meter dan tinggi 7 meter. Kemudian, Pasal 6 Ayat (1) huruf a mengatur ketinggian paling tinggi balon udara yaitu 150 meter dari permukaan tanah.

Menurut Novie, pihaknya sudah melakukan sosialisasi seperti di Wonosobo, Jawa Tengah, dan Ponorogo, Jawa Timur. Bahkan, pihaknya juga menggelar festival untuk menyosialisasikan balon udara yang aman. (Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "AirNav Indonesia Imbau Warga Tak Terbangkan Balon Udara Liar karena Ganggu Penerbangan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli