KONTAN.CO.ID - Negosiasi antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia (PTFI) tampaknya akan lebih panjang pembahasannya. Khususnya berkenaan dengan perpanjangan izin operasi yang sejatinya akan diberikan sampai tahun 2041. Perpanjangan izin operasi Freeport sampai tahun 2041 ini pastinya harus sejalan dengan Undang-Undang No. 04/2017 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Nah, berkaitan dengan itu, KONTAN mendapatkan Revisi UU (RUU) Minerba yang menjadi inisiatif DPR yang katanya dikeluarkan oleh Komisi VII DPR RI. Dalam RUU Minerba itu, ada beberapa perubahan yang jelas akan mengganjal perpanjangan izin operasi Freeport sampai tahun 2041. Yakni, di Pasal 47 dimasukkan poin baru yakni poin 6 dengan bunyi IUP Operasi Produksi yang 'terintegrasi' dengan pembangunan pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) atau PLTU dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 tahun.
Ganjalan perpanjangan operasi Freeport sampai 2041
KONTAN.CO.ID - Negosiasi antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia (PTFI) tampaknya akan lebih panjang pembahasannya. Khususnya berkenaan dengan perpanjangan izin operasi yang sejatinya akan diberikan sampai tahun 2041. Perpanjangan izin operasi Freeport sampai tahun 2041 ini pastinya harus sejalan dengan Undang-Undang No. 04/2017 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Nah, berkaitan dengan itu, KONTAN mendapatkan Revisi UU (RUU) Minerba yang menjadi inisiatif DPR yang katanya dikeluarkan oleh Komisi VII DPR RI. Dalam RUU Minerba itu, ada beberapa perubahan yang jelas akan mengganjal perpanjangan izin operasi Freeport sampai tahun 2041. Yakni, di Pasal 47 dimasukkan poin baru yakni poin 6 dengan bunyi IUP Operasi Produksi yang 'terintegrasi' dengan pembangunan pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) atau PLTU dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 tahun.