JAKARTA. Benang kusut pembahasan revisi UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri mulai terurai. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengaku telah sepakat untuk melanjutkan pembahasan revisi undang- undang tersebut. Kelanjutan pembahasan itu disepakati setelah satu poin krusial yang selama delapan kali masa sidang mengganjal disepakati. Satu poin itu adalah terkait kelembagaan yang nantinya mengurusi perlindungan TKI. Kesepakatan dicapai dalam Rapat Kerja antara Komisi IX DPR dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), Rabu (12/7). Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf mengatakan, pemerintah dan DPR sepakat nantinya akan ada badan khusus yang bertugas dalam bidang perlindungan pekerja migran. Badan itu akan dibentuk presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Tapi dalam menyampaikan pertanggungjawabannya kepada presiden, badan itu harus berkoordinasi dengan kementerian terkait, seperti Kementerian Tenaga Kerja. "Mengenai keanggotaan badan, nantinya akan terdiri dari wakil dari kementerian terkait," katanya, Rabu (12/7).
Ganjalan revisi UU perlindungan TKI mulai terurai
JAKARTA. Benang kusut pembahasan revisi UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri mulai terurai. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengaku telah sepakat untuk melanjutkan pembahasan revisi undang- undang tersebut. Kelanjutan pembahasan itu disepakati setelah satu poin krusial yang selama delapan kali masa sidang mengganjal disepakati. Satu poin itu adalah terkait kelembagaan yang nantinya mengurusi perlindungan TKI. Kesepakatan dicapai dalam Rapat Kerja antara Komisi IX DPR dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), Rabu (12/7). Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf mengatakan, pemerintah dan DPR sepakat nantinya akan ada badan khusus yang bertugas dalam bidang perlindungan pekerja migran. Badan itu akan dibentuk presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Tapi dalam menyampaikan pertanggungjawabannya kepada presiden, badan itu harus berkoordinasi dengan kementerian terkait, seperti Kementerian Tenaga Kerja. "Mengenai keanggotaan badan, nantinya akan terdiri dari wakil dari kementerian terkait," katanya, Rabu (12/7).