Ganjar Pranowo kembalikan barang pemberian ke KPK



SEMARANG. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyerahkan empat barang pemberian seseorang yang dinilai berharga kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Barang tersebut diterima saat Ganjar sudah menjabat sebagai gubernur. Langkah itu diharapkan bisa diikuti oleh seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Ia juga meminta berbagai pihak baik pejabat ataupun pengusaha untuk tidak lagi memberinya barang-barang bernilai. "Saya sampaikan pada teman-teman yang mendapat agar mengembalikan. Nanti Lebaran juga parsel-parsel itu tidak usah. Pokoknya tidak usahlah ada pemberian barang-barang mahal atau hadiah-hadiah begitu," ujarnya, Jumat (31/1). Dengan begitu, menurutnya, hubungan kerja yang tercipta antara bawahan dan atasan serta dengan stakeholder lainnya terjalin secara profesional. Tidak ada lagi rasa sungkan menolak permintaan pihak luar karena sebelumnya pernah menerima hadiah. "Kalau begitu kan kerjanya jadi enak, tidak ada pengaruh memengaruhi. Selain itu, kalau ada pejabat datang, juga tidak perlu penyambutan mewah, sekadarnya saja," tuturnya. Meski begitu, ia tidak menuding empat barang yang dikembalikan ke KPK karena ada kepentingan tertentu dari sang pemberi. Hal ini menurutnya hanya semata kewajiban sebagai pejabat negara untuk mengembalikan barang itu kepada KPK agar diteliti. Hal ini juga merupakan komitmennya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. "Saya tidak ingin yang ngasih saya tersinggung. Bukan berarti saya menilai pemberian itu suap atau apa, hanya saja karena itu nilainya mahal, maka saya merasa wajib menanyakan ke KPK," ujarnya. Keempat barang yang diserahkan ke KPK tersebut yakni sebuah piagam yang di dalamnya terdapat ornamen emas 24 karat dengan berat 10 gram, sebuah radio kayu senilai Rp 1,5 juta serta sebuah jaket Harley Davidson. Sedangkan satu barang lagi, yakni satu set alat kosmetik yang diterima istrinya dari seseorang. Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi, Giri Suprapdiono, mengatakan, penyerahan barang ke KPK dilakukan staf Ganjar pada 23 Januari lalu. "Untuk piagam dengan emas ini tergolong modus baru gratifikasi," ungkapnya. Giri mengatakan keempat barang tersebut akan dikaji apakah termasuk gratifikasi atau tidak dengan waktu sekitar 30 hari kerja. (Puji Utami)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan