JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyesalkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mensyaratkan keterwakilan 30% pengurus perempuan di partai politik hingga tingkat provinsi, kota/kabupaten. Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo mengatakan bahwa peraturan KPU ini telah melampaui undang-undang. "Aturan itu melebihi undang-undang. Over dosis!" tegas Ganjar Pranowo kepada wartawan, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/9). Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, Undang-Undang Pemilu hanya mengatur kuota 30% pengurus perempuan di partai politik berlaku di tingkat pusat. Bukan di provinsi dan kabupaten. Jika peraturan ini tetap dipaksakan, Ganjar memperkirakan akan ada banyak partai politik tidak lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2014. Hal ini karena partai tidak bisa serta merta menambah pengurus perempuan tanpa mekanisme kepartaian. Sebelumnya dalam rapat konsultasi antara Komisi II DPR dan KPU pada Senin (3/9) malam, DPR mempertanyakan Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2012 yang mengharuskan partai politik memenuhi kuota minimum 30% pengurus perempuan di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota. DPR menilai aturan itu melampaui undang-undang.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Ganjar Pranowo: Peraturan KPU over dosis
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyesalkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mensyaratkan keterwakilan 30% pengurus perempuan di partai politik hingga tingkat provinsi, kota/kabupaten. Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo mengatakan bahwa peraturan KPU ini telah melampaui undang-undang. "Aturan itu melebihi undang-undang. Over dosis!" tegas Ganjar Pranowo kepada wartawan, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/9). Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, Undang-Undang Pemilu hanya mengatur kuota 30% pengurus perempuan di partai politik berlaku di tingkat pusat. Bukan di provinsi dan kabupaten. Jika peraturan ini tetap dipaksakan, Ganjar memperkirakan akan ada banyak partai politik tidak lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2014. Hal ini karena partai tidak bisa serta merta menambah pengurus perempuan tanpa mekanisme kepartaian. Sebelumnya dalam rapat konsultasi antara Komisi II DPR dan KPU pada Senin (3/9) malam, DPR mempertanyakan Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2012 yang mengharuskan partai politik memenuhi kuota minimum 30% pengurus perempuan di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota. DPR menilai aturan itu melampaui undang-undang.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News