KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk mengatasi kemacetan, Dinas Pehubungan DKI Jakarta membuka opsi untuk menerapkan pembatasan kendaraan bermotor melalui sistem ganjil genap selama 24 jam di berbagai ruas jalan ibu kota. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB transisi yang menyebut bahwa pelaksanaan ganjil genap dapat diterapkan secara penuh dalam upaya mengurai kemacetan atau kepadatan. "Bukan tidak mungkin pola ganjil genap yang diatur dalam Pergub 51 Tahun 2020 bisa diterapkan. Ini tak hanya berlaku untuk kendaraan roda empat, tapi juga sepeda motor," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Jumat (7/8/2020).
Ganjil genap akan berlaku 24 jam di seluruh ruas Jakarta?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk mengatasi kemacetan, Dinas Pehubungan DKI Jakarta membuka opsi untuk menerapkan pembatasan kendaraan bermotor melalui sistem ganjil genap selama 24 jam di berbagai ruas jalan ibu kota. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB transisi yang menyebut bahwa pelaksanaan ganjil genap dapat diterapkan secara penuh dalam upaya mengurai kemacetan atau kepadatan. "Bukan tidak mungkin pola ganjil genap yang diatur dalam Pergub 51 Tahun 2020 bisa diterapkan. Ini tak hanya berlaku untuk kendaraan roda empat, tapi juga sepeda motor," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Jumat (7/8/2020).