KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polda Metro Jaya memberlakukan sistem ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Taman Impian Jaya Ancol saat akhir pekan. Pemberlakuan sistem ganjil genap itu mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta. Ganjil genap berlaku selama akhir pekan yakni Jumat, Sabtu, dan Minggu mulai pukul 12.00 sampai 18.00 WIB. Dilansir dari akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, ganjil genap di sekitar TMII dan Ancol berlaku mulai hari ini (17/9). Selain penerapan ganjil-genap, mekanisme uji coba pembukaan tempat wisata juga diatur dalam Kepgub Nomor 1096 Tahun 2021.
Ganjil genap berlaku di sekitar TMII dan Ancol saat akhir pekan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polda Metro Jaya memberlakukan sistem ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Taman Impian Jaya Ancol saat akhir pekan. Pemberlakuan sistem ganjil genap itu mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta. Ganjil genap berlaku selama akhir pekan yakni Jumat, Sabtu, dan Minggu mulai pukul 12.00 sampai 18.00 WIB. Dilansir dari akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, ganjil genap di sekitar TMII dan Ancol berlaku mulai hari ini (17/9). Selain penerapan ganjil-genap, mekanisme uji coba pembukaan tempat wisata juga diatur dalam Kepgub Nomor 1096 Tahun 2021.