Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan Jakarta Hari Jumat Ini Ditiadakan



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Polda Metro Jaya mengumumkan kebijakan ganjil genap di 13 ruas jalan tidak berlaku di wilayah DKI Jakarta selama libur bersama nasional.

Lewat unggahan akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro yang dikutip Jumat (6/5), ganjil genap tidak berlaku selama libur bersama nasional yang berlangsung pada 29 April 2022 sampai dengan 6 Mei 2022.

Sebelumnya Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga telah memastikan aturan ganjil genap di 13 ruas jalan di Jakarta ditiadakan selama libur Lebaran 29 April hingga 8 Mei 2022.

Peniadaan aturan ganjil genap mengacu kepada Pergub Nomor 88 tahun 2019 tentang pelaksanaan ganjil-genap yang mengatur bahwa ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu Minggu dan hari libur nasional.

Baca Juga: Menhub Prediksi Ada Pengurangan Kepadatan Pada Puncak Arus Balik Mudik

Ada 13 ruas jalan yang menerapkan ganjil genap di Jakarta yakni:

1. Jalan M.H. Thamrin; 2. Jalan Jenderal Sudirman; 3. Jalan Sisingamangaraja; 4. Jalan Panglima Polim; 5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang; 6. Jalan Tomang Raya; 7. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto; 8. Jalan Gatot Subroto; 9. Jalan M.T. Haryono; 10.Jalan H.R. Rasuna Said; 11.Jalan D.I. Panjaitan; 12.Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan; 13.Jalan Gunung Sahari.

Baca Juga: Jasa Raharja Mencatat Angka Kecelakaan Mudik Lebaran 2022 Menurun

Aturan ganjil genap diberlakukan pada Senin-Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli