Ganjil-genap di Gerbang Tol Bekasi, bagaimana nasib pengguna mobil pribadi?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menerapkan aturan ganjil-genap di akses gerbang tol Bekasi Barat dan Timur mulai awal pekan depan, Senin (12/3). 

Memang, pembatasan ini hanya berlangsung tiga jam, tapi di rush hour jam 6-9 pagi. Bagaimana nasib pengendara mobil pribadi yang terkena dampak?

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono memperkirakan, bakal terjadi perpindahan besar dari moda transportasi pribadi menuju angkutan umum akibat aturan tersebut. 


Karena itu, BPTJ telah menyiapkan 40 rangkaian bus premium untuk memenuhi kebutuhan lalu lintas tersebut.

"Ini saatnya pemerintah untuk lebih aktif mengakomodasi angkutan umum," ungkap Bambang kepada awak media, Kamis (8/3).

Untuk bus premium, penumpang bakal dikenai biaya Rp 20.000 per orang, sekali jalan untuk fasilitas bus AC, WiFi, kursi sandaran dan battery charger.

Tak hanya itu, BPTJ juga menyiapkan fasilitas park n ride yang terintegrasi dengan halte bus premium bagi pemilik kendaraan pribadi yang ingin melanjutkan perjalanan ke Jakarta dengan bus premium. 

Kantong-kantong parkir tersebut dapat menampung 2.000 kendaraan pribadi dan terletak di Mega City Bekasi Barat dan Grand Dhika Bekasi Timur dengan tarif flat Rp 10.000 untuk parkir seharian.

Aturan ganjil-genap ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.18 Tahun 2018 tentang pengaturan lalu lintas selama masa pembangunan proyek infrastruktur strategis nasional di ruas tol Jakarta-Cikampek

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia