Senin (12/3) pekan depan, bakal berlaku aturan pengaturan akses kendaraan di jalan tol Jakarta-Cikampek, khususnya ruas tol Jakarta-Bekasi. Meski banyak yang keberatan atas aturan ini lantaran dianggap bukan merupakan solusi atas problem kemacetan, pemerintah meyakini, langkah ini akan mengurangi tingkat kemacetan di jalan tol itu antara 30%-40%. Secara ringkas, ada tiga aturan yang akan berlaku serentak pekan depan. Pertama, pada Senin-Jumat pukul 06.00-09.00, di ruas Cawang-Karawang Barat (dua arah), angkutan barang (kecuali pengangkut BBM dan BBG) dilarang melintas, kecuali libur nasional. Kedua, di jam yang sama, angkutan umum (bus) harus melintas di lajur paling kiri dari tol Bekasi Timur hingga Jakarta. Ketiga, kendaraan pribadi dari tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur ke Jakarta berlaku ketentuan ganjil genap. Selain mengurai tingkat kemacetan di jalan tol, misi pemerintah untuk menerapkan aturan itu adalah memindahkan pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) telah menyiapkan 60 unit angkutan bus untuk memfasilitasi pengguna kendaraan pribadi dari Bekasi menuju Jakarta, dengan tarif sekali jalan Rp 20.000 dan tarif parkir kendaraan pribadi sebesar Rp 10.000 sehari dengan menunjukkan tiket Bus Transjabodetabek.
Ganjil genap di tol
Senin (12/3) pekan depan, bakal berlaku aturan pengaturan akses kendaraan di jalan tol Jakarta-Cikampek, khususnya ruas tol Jakarta-Bekasi. Meski banyak yang keberatan atas aturan ini lantaran dianggap bukan merupakan solusi atas problem kemacetan, pemerintah meyakini, langkah ini akan mengurangi tingkat kemacetan di jalan tol itu antara 30%-40%. Secara ringkas, ada tiga aturan yang akan berlaku serentak pekan depan. Pertama, pada Senin-Jumat pukul 06.00-09.00, di ruas Cawang-Karawang Barat (dua arah), angkutan barang (kecuali pengangkut BBM dan BBG) dilarang melintas, kecuali libur nasional. Kedua, di jam yang sama, angkutan umum (bus) harus melintas di lajur paling kiri dari tol Bekasi Timur hingga Jakarta. Ketiga, kendaraan pribadi dari tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur ke Jakarta berlaku ketentuan ganjil genap. Selain mengurai tingkat kemacetan di jalan tol, misi pemerintah untuk menerapkan aturan itu adalah memindahkan pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) telah menyiapkan 60 unit angkutan bus untuk memfasilitasi pengguna kendaraan pribadi dari Bekasi menuju Jakarta, dengan tarif sekali jalan Rp 20.000 dan tarif parkir kendaraan pribadi sebesar Rp 10.000 sehari dengan menunjukkan tiket Bus Transjabodetabek.