Ganjil Genap Jakarta Berlaku Lagi Usai Libur Akhir Pekan Panjang!



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan ganjil genap Jakarta merupakan ketentuan pengganti ketentuan 3 in 1. Pada kebijakan 3 in 1 di masa lalu yang kini digantikan dengan aturan ganjil genap, kendaraan harus memuat minimal 3 penumpang.

Kebijakan ganjil genap di Jakarta ini bertujuan membatasi volume kendaraan pada beberapa ruas jalan, termasuk ruas jalan yang berhubungan dengan gerbang keluar masuk tol.

Apa itu aturan ganjil genap di Jakarta?

Ketentuan Ganjil Genap di Jakarta pada prinsipnya hanya mengizinkan mobil berpelat nomor polisi ganjil untuk melintasi jalan tertentu pada tanggal ganjil dan kendaraan roda 4 berpelat nomor polisi genap pada tanggal genap.


Sebagai contoh, pada tanggal 3 Januari hanya mobil bernomor polisi ganjil yang bisa melewati jalan yang berlaku Ganjil Genap di Jakarta. Demikian pula, pada tanggal 2 Januari hanya mobil bernomor polisi genap yang bisa melintasi jalan-jalan ganjil genap Jakarta tersebut.

Pembatasan volume kendaraan melalui kebijakan ganjil genap di Jakarta ditempuh untuk mengurangi kemacetan pada jalan-jalan tersebut.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini (10/4) BMKG, Cerah, Mendung, Hujan?

Pada hari apa ketentuan ganjil genap di Jakarta berlaku?

Kebijakan ganjil genap Jakarta hanya berlaku setiap hari kerja.

Dengan kata lain, ketentuan ganjil genap seperti dijelaskan di atas hanya berlaku pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Ganjil Genap Jakarta tidak berlaku selama Hari Sabtu sampai dengan Hari Minggu. Ganjil Genap Jakarta juga tak berlaku setiap kali tanggal merah atau hari libur.

Kapan jam aturan ganjil genap Jakarta berlaku?

Pemberlakuan Ganjil Genap Jakarta dibagi menjadi dua periode dalam satu hari.

Ganjil Genap Jakarta pagi berlangsung sejak jam 06.00 WIB sampai jam 10.00 WIB.

Sedangkan Ganjil Genap Jakarta sore/malam berlangsung sejak jam 16.00 WIB (pukul 4 sore) hingga jam 21.00 WIB.

Di luar jam-jam tersebut kendaraan bernomor polisi ganjil tetap bisa melintas di jalan yang masuk daftar Ganjil Genap Jakarta tersebut.

Apakah ada ganjil genap di Jakarta hari Ini?

Jika hari ini adalah hari kerja (Senin, Selasa, Rabu, Kamis, atau Jumat) serta bukan hari libur, maka aturan ganjil genap di Jakarta tetap berlaku. 

Sebaliknya, jika hari ini merupakan hari libur nasional atau hari Sabtu dan Minggu, maka ganjil genap di Jakarta tidak berlaku. Pengemudi mobil bebas melintas di jalan mana saja pada jam berapa saja sepanjang hari.

Seperti apa penentuan plat nomor ganjil genap?

Nomor polisi dalam aturan ganjil genap ini ditentukan oleh digit terakhir pada nomor polisi mobil Anda.

Nomor ganjil berarti nomor polisi mobil Anda diakhiri angka 1, 3, 5, 7, atau 9. Adapun nomor genap berarti nomor polisi mobil anda berakhiran angka 0, 2, 4, 6, atau 8   

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Depok, Bekasi, Bogor Hari Ini (10/4) BMKG: Cerah, Mendung, Gerimis?

Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta ini mau tidak mau mengharuskan pengguna jalan mengingat atau memeriksa daftar jalan, setiap kali hendak melewati jalan-jalan umum di Ibukota Negara. 

Daftar Jalan Ganjil Genap Jakarta terbaru (Berlaku Sejak 6 Juni 2022)

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal Ahmad Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari
Baca Juga: 15 Kota di Jawa Tengah Potensi Turun Hujan Termasuk Semarang, Magelang, dan Wonogiri

Daftar Jalan Ganjil Genap Jakarta Terhubung Gerbang Tol 

  1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang 
  2. Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso 
  3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2 
  4. Off ramp Tol Tomang / Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama 
  5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1 
  6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan 
  7. Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar 
  8. Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda 
  9. Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng sampai simpang Kuningan 
  10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2 
  11. Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai simpang Pancoran 
  12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1 
  13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2 
  14. Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II 
  15. Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata - Jalan Dewi Sartika
  16. Simpang Jalan Dewi Sartika - Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang 
  17. Off ramp Tol Halim / Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang 
  18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas 
  19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati 
  20. Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat 
  21. Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya 
  22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara 
  23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya - Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun 
  24. Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya 
  25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan 
  26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas 
  27. Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto - Jalan Perintis Kemerdekaan 
  28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hasbi Maulana