KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada pekan depan atau minggu terakhir Januari 2025, ada penyesuaian penerapan skema ganjil genap di DKI Jakarta. Dilansir dari Instagram resmi @dishubdkijakarta (18/1/2025), waktu penerapan ganjil genap pada masa tersebut hanya berlaku 2 hari dalam seminggu, yakni pada 30-31 Januari 2025 saja. Pasalnya, pada pekan depan terdapat Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama membuat ganjil genap di Jakarta tidak berlaku selama 3 hari.
“Sehubungan dengan peringatan Isra Mi’raj dan perayaan Tahun Baru Imlek, ketentuan Ganjil Genap pada 27-29 Januari 2025 DITIDADAKAN,” tulis keterangan @dishubdkijakarta. “Hal ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 bahwa sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional,” lanjut keterangan tersebut. Tidak berlakunya ganjil genap Jakarta sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025. Baca Juga: Sudah Diketok Prabowo, Ini Jadwal Lengkap Cuti Bersama ASN Tahun 2025 Selain itu juga berdasarkan Pergub DKI No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan keputusan Presiden. Seperti diketahui, ganjil genap di Jakarta diterapkan dua sesi waktu , yaitu pagi hingga siang pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-20.00 WIB. Jika melanggar aturan ganjil genap, maka akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000, sesuai dengan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.