JAKARTA. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberlakukan kembali kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap di Jenderal Gatot Subroto mulai dari Semanggi hingga ke Kuningan terhitung mulai 21 April 2017. "Terkait adanya kegiatan pembangunan fly over Pancoran, kebijakan ganjil genap di Semanggi-Kuningan diberlakukan kembali," kata Kepala Bidang (Kabid) Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dishub DKI Priyanto dalam rilis, Jumat (21/4). Menurutnya, pelaksana pekerjaan pembangunan fly over Pancoran, yakni PT Nindya Karya telah selesai melaksanakan pekerjaan detour atau jalur tambahan di Jalan Gatot Subroto dengan lebar detour sekitar 3 hingga 4 meter (satu lajur).
Ganjil genap kembali berlaku di Semanggi-Kuningan
JAKARTA. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberlakukan kembali kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap di Jenderal Gatot Subroto mulai dari Semanggi hingga ke Kuningan terhitung mulai 21 April 2017. "Terkait adanya kegiatan pembangunan fly over Pancoran, kebijakan ganjil genap di Semanggi-Kuningan diberlakukan kembali," kata Kepala Bidang (Kabid) Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dishub DKI Priyanto dalam rilis, Jumat (21/4). Menurutnya, pelaksana pekerjaan pembangunan fly over Pancoran, yakni PT Nindya Karya telah selesai melaksanakan pekerjaan detour atau jalur tambahan di Jalan Gatot Subroto dengan lebar detour sekitar 3 hingga 4 meter (satu lajur).