KONTAN.CO.ID - BOGOR. Pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil genap di Kota Bogor, Jawa Barat, kembali diberlakukan pada akhir pekan ini. Selama dua hari, Sabtu (20/2) dan Minggu (21/2), petugas gabungan dari kepolisian, TNI, Dishub, dan Satpol PP akan memeriksa seluruh kendaraan yang melintas di Kota Bogor. Dalam sistem ganjil genap kali ini, ada sejumlah aturan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Pelaksanaan ganjil genap hanya akan dilakukan setiap hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Kemudian, jika pada pekan sebelumnya ganjil genap berlaku selama 24 jam, maka dalam aturan baru ini dibatasi mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengungkapkan, ganjil genap menjadi satu dari 13 kebijakan yang dikeluarkan Pemkot Bogor untuk menekan laju penularan kasus Covid-19 di wilayahnya. Bima mengklaim, aturan ganjil genap pada pekan sebelumnya berhasil menurunkan kasus Covid-19 secara signifikan.
Ganjil genap Kota Bogor akhir pekan ini berlaku pukul 09.00-18.00 WIB
KONTAN.CO.ID - BOGOR. Pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil genap di Kota Bogor, Jawa Barat, kembali diberlakukan pada akhir pekan ini. Selama dua hari, Sabtu (20/2) dan Minggu (21/2), petugas gabungan dari kepolisian, TNI, Dishub, dan Satpol PP akan memeriksa seluruh kendaraan yang melintas di Kota Bogor. Dalam sistem ganjil genap kali ini, ada sejumlah aturan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Pelaksanaan ganjil genap hanya akan dilakukan setiap hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Kemudian, jika pada pekan sebelumnya ganjil genap berlaku selama 24 jam, maka dalam aturan baru ini dibatasi mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengungkapkan, ganjil genap menjadi satu dari 13 kebijakan yang dikeluarkan Pemkot Bogor untuk menekan laju penularan kasus Covid-19 di wilayahnya. Bima mengklaim, aturan ganjil genap pada pekan sebelumnya berhasil menurunkan kasus Covid-19 secara signifikan.