KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bakal menerbitkan peraturan menteri (Permen) terkait penanganan kasus pertanahan. "Dalam waktu dekat, Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan peraturan menteri terbaru guna mengganti peraturan yang lama mengenai penanganan kasus pertanahan," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kementerian ATR/BPN R.B. Agus Widjayanto dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Minggu (8/11). Agus menambahkan, dalam penanganan sengketa dan konflik pertanahan, Kementerian ATR/BPN melakukan koordinasi dengan Komisi II DPR RI, Kantor Staf Presiden (KSP) serta Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Hasil koordinasi tersebut adalah keputusan dan instruksi mengenai kasus pertanahan yang memang diprioritaskan.
Ganti aturan lama, menteri ATR/BPN bakal terbitkan Permen penanganan kasus pertanahan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bakal menerbitkan peraturan menteri (Permen) terkait penanganan kasus pertanahan. "Dalam waktu dekat, Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan peraturan menteri terbaru guna mengganti peraturan yang lama mengenai penanganan kasus pertanahan," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kementerian ATR/BPN R.B. Agus Widjayanto dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Minggu (8/11). Agus menambahkan, dalam penanganan sengketa dan konflik pertanahan, Kementerian ATR/BPN melakukan koordinasi dengan Komisi II DPR RI, Kantor Staf Presiden (KSP) serta Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Hasil koordinasi tersebut adalah keputusan dan instruksi mengenai kasus pertanahan yang memang diprioritaskan.