JAKARTA. PT Trans Mikael Sejahtera, perusahaan logistik asal Surabaya melaporkan PT Berdikari Insurance kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas kelalaian Berdikari. PT Trans Mikeal menyebut pergantian direksi Berdikari membuat klaim tidak kunjung cair. Kuasa Hukum Trans Mikeal Johan Avie menjelaskan pada 2 September 2015, KM Meratus Banjar 2 yang membawa kargo tenggelam akibat kebobolan pada katup utama sehingga masuk membanjiri ruang mesin. Atas kejadian tersebut, Trans Mikael melakukan klaim terhadap Berdikari Insurance. "Padahal klaim itu sudah klien saya ajukan dari tahun 2015 tapi pihak Berdikari menjanjikan akan membayar secara bertahap dalam tiga tahapan. Setelah tahap pertama dibayar selanjutnya tidak ada kabar alasannya sedang pergantian direksi," terang Johan kepada KONTAN, Rabu (8/9). Lebih lanjut Johan mengatakan dalam perjanjian polis itu memang tertulis ditujukan kepada Berdikari Surabaya. Namun setelah dikonfirmasi justru pencairan klaim menjadi kewenangan Berdikari pusat. Hal inilah yang membuat klaim tidak kunjung cair hingga saat ini. Trans Mikael mengklaim mengalami kerugian hingga Rp 5,5 miliar dari klaim yang belum dibayar Berdikari. Awal permasalahan yang terjadi antara PT Trans Mikael Sejahtera dan Berdikari Insurance pada 2015. PT Trans Mikael Sejahtera mengasuransikan kargo kepada PT Berdikari Insurance pada 31 Agustus 2015 dengan total nilai asuransi Rp 1 miliar. Nilai kerugian dianalisis Berdikari Insurance mencapai Rp 1,7 miliar. Atas nilai klaim tersebut Berdikari melakukan pembayaran klaim secara bertahap Rp 669,78 juta. Kemudian tahap kedua Rp 550 juta dan sisanya Rp 550 juta yang akan dibayarkan 28 Februari 2017. Namun sampai saat ini, Berdikari Insurance disebut baru membayar klaim tahap pertama. Untuk mengonfirmasi hal tersebut, hingga berita ini diturunkan, Direktur Utama Berdikari Insurance Zakaria Usman belum menjawab sambungan telepon maupun pesan singkat dari KONTAN. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Ganti direksi, pembayaran klaim Berdikari tertunda
JAKARTA. PT Trans Mikael Sejahtera, perusahaan logistik asal Surabaya melaporkan PT Berdikari Insurance kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas kelalaian Berdikari. PT Trans Mikeal menyebut pergantian direksi Berdikari membuat klaim tidak kunjung cair. Kuasa Hukum Trans Mikeal Johan Avie menjelaskan pada 2 September 2015, KM Meratus Banjar 2 yang membawa kargo tenggelam akibat kebobolan pada katup utama sehingga masuk membanjiri ruang mesin. Atas kejadian tersebut, Trans Mikael melakukan klaim terhadap Berdikari Insurance. "Padahal klaim itu sudah klien saya ajukan dari tahun 2015 tapi pihak Berdikari menjanjikan akan membayar secara bertahap dalam tiga tahapan. Setelah tahap pertama dibayar selanjutnya tidak ada kabar alasannya sedang pergantian direksi," terang Johan kepada KONTAN, Rabu (8/9). Lebih lanjut Johan mengatakan dalam perjanjian polis itu memang tertulis ditujukan kepada Berdikari Surabaya. Namun setelah dikonfirmasi justru pencairan klaim menjadi kewenangan Berdikari pusat. Hal inilah yang membuat klaim tidak kunjung cair hingga saat ini. Trans Mikael mengklaim mengalami kerugian hingga Rp 5,5 miliar dari klaim yang belum dibayar Berdikari. Awal permasalahan yang terjadi antara PT Trans Mikael Sejahtera dan Berdikari Insurance pada 2015. PT Trans Mikael Sejahtera mengasuransikan kargo kepada PT Berdikari Insurance pada 31 Agustus 2015 dengan total nilai asuransi Rp 1 miliar. Nilai kerugian dianalisis Berdikari Insurance mencapai Rp 1,7 miliar. Atas nilai klaim tersebut Berdikari melakukan pembayaran klaim secara bertahap Rp 669,78 juta. Kemudian tahap kedua Rp 550 juta dan sisanya Rp 550 juta yang akan dibayarkan 28 Februari 2017. Namun sampai saat ini, Berdikari Insurance disebut baru membayar klaim tahap pertama. Untuk mengonfirmasi hal tersebut, hingga berita ini diturunkan, Direktur Utama Berdikari Insurance Zakaria Usman belum menjawab sambungan telepon maupun pesan singkat dari KONTAN. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News