Ganti jadwal, Mandala digugat penumpang



JAKARTA. Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Begitulah nasib Mandala Airlines saat ini. Saat Mandala mengajukan permohonan pailit atas diri sendiri, Mandala digugat oleh salah satu penumpang yang merasa dirugikan akibat keterlambatan penerbangan.

Rachmad, penumpang yang mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomer 368/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL mengajukan gugatan perdata dengan meminta ganti rugi. "Jika mereka pailit itu satu hal, menyangkut tanggungjawab. Tapi perkara kami ini berbeda lagi, soal ganti rugi," ujar kuasa hukum Rachmad, Harry S. Simanjuntak, Selasa (6/1).

Kasus ini bermula saat Rachmad berserta istri dan adik iparnya melakukan pemesanan tiket Mandala Airlines dengan rute Jakarta-Medan untuk terbang pada 20 Agustus 2013 pukul 19.35 WIB. Pemesanan dilakukan lewat situs tiket.com milik perusahaan Global tiket.


Saat melakukan check in di bandara, penerbangan dengan nomer pesawat RI 97 tersebut diganti jadwalnya menjadi tanggal 21 Agustus 2013 pukul 17.40 WIB. Perubahan jadwal baru ini dilakukan oleh Mandala pada 20 Agustus 2013 pukul 17.00 WIB.

Kejadian inilah yang membuat Rachmad meminta Mandala bertanggungjawab atas penggantian jadwal secara sepihak tanpa pemberitahuan yang cukup. Selain itu, tidak ada itikad baik dari pihak Mandala membuat Rachmad menuntut ganti rugi sebesar Rp 106 juta. 

Sidang pembuktian yang seharusnya diselenggarakan Selasa (6/1), harus ditunda karena Mandala Airlines belum melengkapi dokumen pesyaratan yang diminta hakim.

Kuasa hukum Mandala asrul Tenraji Ahmad pun belum mau berkomentar banyak soal kasus ini. "Semua sudah kami serahkan ke panitera dan saya tidak mempunyai kapasitas untuk berkomentar," ujarnya.

Saat ini, Mandala Airlines memang mengajukan permohonan pailit atas diri sendiri yang didaftarkan ke Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat pada 9 Desember 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan