JAKARTA. Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Begitulah nasib Mandala Airlines saat ini. Saat Mandala mengajukan permohonan pailit atas diri sendiri, Mandala digugat oleh salah satu penumpang yang merasa dirugikan akibat keterlambatan penerbangan. Rachmad, penumpang yang mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomer 368/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL mengajukan gugatan perdata dengan meminta ganti rugi. "Jika mereka pailit itu satu hal, menyangkut tanggungjawab. Tapi perkara kami ini berbeda lagi, soal ganti rugi," ujar kuasa hukum Rachmad, Harry S. Simanjuntak, Selasa (6/1). Kasus ini bermula saat Rachmad berserta istri dan adik iparnya melakukan pemesanan tiket Mandala Airlines dengan rute Jakarta-Medan untuk terbang pada 20 Agustus 2013 pukul 19.35 WIB. Pemesanan dilakukan lewat situs tiket.com milik perusahaan Global tiket.
Ganti jadwal, Mandala digugat penumpang
JAKARTA. Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Begitulah nasib Mandala Airlines saat ini. Saat Mandala mengajukan permohonan pailit atas diri sendiri, Mandala digugat oleh salah satu penumpang yang merasa dirugikan akibat keterlambatan penerbangan. Rachmad, penumpang yang mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomer 368/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL mengajukan gugatan perdata dengan meminta ganti rugi. "Jika mereka pailit itu satu hal, menyangkut tanggungjawab. Tapi perkara kami ini berbeda lagi, soal ganti rugi," ujar kuasa hukum Rachmad, Harry S. Simanjuntak, Selasa (6/1). Kasus ini bermula saat Rachmad berserta istri dan adik iparnya melakukan pemesanan tiket Mandala Airlines dengan rute Jakarta-Medan untuk terbang pada 20 Agustus 2013 pukul 19.35 WIB. Pemesanan dilakukan lewat situs tiket.com milik perusahaan Global tiket.