JAKARTA. Industri rokok dalam negeri terus mendapat tekanan. Tak hanya dari luar negeri seperti Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), tekanan juga datang dari aturan dalam negeri. Yang terbaru adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Beleid ini akan mulai diberlakukan pada 24 Juni 2014. Dalam PP 109 dan produk hukum turunannya, yakni Peraturan Menteri Kesehatan Nomor Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau, mengharuskan setiap kemasan rokok memasang gambar bahaya merokok sebesar 40% dari keseluruhan kemasan.
Ganti kemasan, biaya produksi rokok naik 15%
JAKARTA. Industri rokok dalam negeri terus mendapat tekanan. Tak hanya dari luar negeri seperti Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), tekanan juga datang dari aturan dalam negeri. Yang terbaru adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Beleid ini akan mulai diberlakukan pada 24 Juni 2014. Dalam PP 109 dan produk hukum turunannya, yakni Peraturan Menteri Kesehatan Nomor Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau, mengharuskan setiap kemasan rokok memasang gambar bahaya merokok sebesar 40% dari keseluruhan kemasan.