KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada PT Sembrani Finance Indonesia setelah melakukan perubahan nama. Sebelumnya, perusahaan tersebut bernama PT Tirta Finance. Izin usaha tersebut tertuang pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-5/NB.11/2022 tanggal 14 Januari 2022 tentang Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Perusahaan Pembiayaan Sehubungan Perubahan Nama PT Tirta Finance Menjadi PT Sembrani Finance Indonesia. “Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut,” ujar Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A, Dewi Astuti dalam pengumuman resminya, dikutip Minggu (6/2).
Ganti Nama, OJK Beri Izin Usaha untuk PT Sembrani Finance Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada PT Sembrani Finance Indonesia setelah melakukan perubahan nama. Sebelumnya, perusahaan tersebut bernama PT Tirta Finance. Izin usaha tersebut tertuang pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-5/NB.11/2022 tanggal 14 Januari 2022 tentang Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Perusahaan Pembiayaan Sehubungan Perubahan Nama PT Tirta Finance Menjadi PT Sembrani Finance Indonesia. “Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut,” ujar Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A, Dewi Astuti dalam pengumuman resminya, dikutip Minggu (6/2).