KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah mengganti namanya, PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia memperoleh izin usaha pembiayaan dari OJK. Sebelumnya, perusahaan tersebut bernama PT Indosurya Inti Finance. Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 1A Dewi Astuti mengatakan, pemberian izin tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-76/NB.11/2022 tanggal 15 Februari 2022. “Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut, kata Dewi dikutip dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id, Minggu (6/3).
Ganti Nama, Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia Kantongi Izin OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah mengganti namanya, PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia memperoleh izin usaha pembiayaan dari OJK. Sebelumnya, perusahaan tersebut bernama PT Indosurya Inti Finance. Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 1A Dewi Astuti mengatakan, pemberian izin tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-76/NB.11/2022 tanggal 15 Februari 2022. “Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut, kata Dewi dikutip dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id, Minggu (6/3).