JAKARTA. PT Indosat Tbk (ISAT) berencana melunasi uang ganti rugi ke negara senilai Rp 1,3 triliun. Ini akibat vonis penyalahgunaan jaringan 2,1 Gigahertz (GHz) atau High Speed Downlink Packet Access (HSDPA) yang dilakukan anak usahanya, PT Indosat Mega Media (IM2). Kasus tersebut, menjerat Indar Atmanto, mantan Direktur Utama PT IM2. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung R Widyo Pramono menyatakan telah berkomunikasi dengan ISAT untuk membahas mekanisme pembayaran uang pengganti di kasus itu. "Indosat menawarkan untuk mencicil, tapi perlu pemantapan, dan kewajaran penghitungan," kata Widyo, Minggu (19/10). Menurut Widyo, jaksa telah membentuk tim negosiasi dengan Indosat. Tim jaksa juga sudah berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung Cuk Suryo S terkait persoalan ini.
Ganti rugi, kinerja Indosat bisa terkulai
JAKARTA. PT Indosat Tbk (ISAT) berencana melunasi uang ganti rugi ke negara senilai Rp 1,3 triliun. Ini akibat vonis penyalahgunaan jaringan 2,1 Gigahertz (GHz) atau High Speed Downlink Packet Access (HSDPA) yang dilakukan anak usahanya, PT Indosat Mega Media (IM2). Kasus tersebut, menjerat Indar Atmanto, mantan Direktur Utama PT IM2. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung R Widyo Pramono menyatakan telah berkomunikasi dengan ISAT untuk membahas mekanisme pembayaran uang pengganti di kasus itu. "Indosat menawarkan untuk mencicil, tapi perlu pemantapan, dan kewajaran penghitungan," kata Widyo, Minggu (19/10). Menurut Widyo, jaksa telah membentuk tim negosiasi dengan Indosat. Tim jaksa juga sudah berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung Cuk Suryo S terkait persoalan ini.