Ganti rugi lahan bandara Kulon Progo Rp 4,08 T



KULON PROGO. Bupati Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta Hasto Wardoyo mengatakan, nilai ganti rugi lahan calon lokasi bandara di Kecamatan Temon mencapai Rp 4,08 triliun. Angka tersebut melebihi nilai yang ditetapkan PT Angkasa Pura I sebesar Rp 1,3 triliun.

"Berdasarkan perhitungan saya, nilai ganti rugi lahan bandara berkisar Rp 3,4 triliun, tapi setelah dihitung dan angkanya keluar sebesar Rp 4,08 triliun dari alokasi semula Rp 1,3 triliun," kata Hasto Wardoyo di Kulon Progo, Jumat (5/8).

Terkait permintaan warga supaya pajak penjualan digratiskan, Hasto mengatakan, harga tanah yang ditetapkan oleh tim penilai independen sudah memasukkan komponen pajak sehingga, nilai ganti rugi yang diterima masyarakat sangat tinggi.


Menurut Hasto, pada saat berkunjung ke calon lokasi bandara beberapa waktu lalu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengusulkan nilai ganti rugi sudah memasukan komponen pajak."Harapannnya, nilai ganti rugi yang sangat tinggi tidak memberatkan masyarakat ketika harus membayar pajak penjualan," katanya.

Sebelumnya, Asisten Perekonomian, Pembangunan, dan Sumber Daya Alam Pemkab Kulon Progo Triyono mengatakan, kepastian insentif pajak penjualan tanah untuk bandara menunggu revisi Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994.

"Intinya kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum diberikan insentif pajak untuk program yang diselenggarakan pemerintah," kata dia.

Menurut Triyono, pembangunan bandara merupakan proyek Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bukan pemerintah, karena asetnya nanti masuk ke PT Angkasa Pura I. "Oleh karena itu diusulkan revisi PP berbunyi kegiatan untuk kepentingan umum yang akan diselenggarakan oleh pemerintah dan BUMN yang mendapat penunjukan dari pemerintah," paparnya.

Ia mengatakan, jika Presiden Joko Widodo setuju peraturan pemerintah tersebut direvisi dan ditandatangani, maka warga terdampak bandara di Kulon Progo akan mendapat insentif pajak.

"Kami sudah koordinasikan dengan Kantor Pajak perwakilan DIY, kalau sampai pembayaran PP tersebut belum ditandatangani, mereka akan tetap menarik pajak penjualan tanah dengan catatan kalau PP ditandatangani maka pajak yang telah dipungut akan dikembalikan," kata dia. (Sutarmi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini