JAKARTA. Nasib pembayaran dana talangan ganti rugi lumpur Lapindo sepertinya bakal kembali terkatung-katung. Pasalnya, pemerintah menolak untuk menalangi selisih pembengkakan sisa dana ganti rugi bagi korban Lapindo. Berdasarkan perhitungan pemerintah, nilai dana talangan ganti rugi lumpur Lapindo sebesar Rp 781,7 miliar. Sementara itu, hasil verifikasi akhir dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan mencapai Rp 821,1 miliar. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan hingga kini alokasi anggaran dana talangan ganti rugi Lapindo yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 sebesar Rp 781,7 miliar. Menurutnya, hingga kini pemerintah belum berencana menambah alokasi dana talangan itu. "Tapi ternyata ada kekurangan (jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan), itu menjadi tanggungjawab pemilik kewajiban (Lapindo)," ujarnya akhir pekan lalu.
Ganti rugi Lapindo terancam molor lagi
JAKARTA. Nasib pembayaran dana talangan ganti rugi lumpur Lapindo sepertinya bakal kembali terkatung-katung. Pasalnya, pemerintah menolak untuk menalangi selisih pembengkakan sisa dana ganti rugi bagi korban Lapindo. Berdasarkan perhitungan pemerintah, nilai dana talangan ganti rugi lumpur Lapindo sebesar Rp 781,7 miliar. Sementara itu, hasil verifikasi akhir dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan mencapai Rp 821,1 miliar. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan hingga kini alokasi anggaran dana talangan ganti rugi Lapindo yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 sebesar Rp 781,7 miliar. Menurutnya, hingga kini pemerintah belum berencana menambah alokasi dana talangan itu. "Tapi ternyata ada kekurangan (jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan), itu menjadi tanggungjawab pemilik kewajiban (Lapindo)," ujarnya akhir pekan lalu.