Ganti rugi rumah dampak gempa Sulteng terhambat pendataan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses ganti rugi rumah dampak gempa di Sulawesi Tengah (Sulteng) terhambat pendataan.

Selain rumah yang rusak, ada pula rumah yang harus direlokasi. Relokasi dilakukan karena wilayah rumah tersebut terkena dampak likuifaksi.

"Iya, proses pendataannya memang agak lambat," ujar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo, Selasa (8/10).

Baca Juga: Transisi pasca bencana di Sulteng dan NTB diperpanjang hingga Desember

Namun, hal itu dikarenakan ada sejumlah faktor seperti berubahnya data. Data tersebut juga diverifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Data yang dipakai menggunakan sistem satu pintu. Basuki bilang data yang digunakan untuk verifikasi saat ini menggunakan data pemerintah daerah (Pemda).

Pembangunan rumah yang rusak dapat dilakukan sendiri dengan uang bantuan dari pemerintah. Metode tersebut sama dengan yang digunakan di kawasan terdampak gempa di Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Kalau hunian tetap kelihatannya kita kontrakkan ke swasta supaya lebih cepat," terang Basuki.

Baca Juga: BNPB salurkan dana hibah Rp 1,9 triliun untuk korban gempa Sulawesi Tengah

Pihak swasta yang akan membangun hunian tetap juga akan diawasi oleh pemerintah. Tujuannya agar tidak ada subkontrak yang bermasalah sehingga dapat membuat pembangunan macet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi