Ganti rugi Waduk Jatigede akan turun pada Agustus



JAKARTA. Keinginan masyarakat Kabupatan Sumedang yang lahannya terkena penggusuran proyek Waduk Jatigede untuk mendapatkan ganti rugi segera terwujud. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memastikan bahwa peraturan presiden yang digunakan sebagai payung hukum membayar ganti rugi tersebut pada Agustus atau habis lebaran tahun ini akan dikeluarkan oleh pemerintah.

Djoko Kirmanto, Menteri Pekerjaan Umum mengatakan, kepastian ini didapat setelah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung beberapa waktu lalu menyatakan persetujuannya terhadap dana ganti rugi yang akan dibayarkan. "Totalnya Rp 1,1 triliun, yang Rp 900 miliar untuk masyarakat yang Rp 200 miliar untuk Perhutani," kata Djoko di kantornya Kamis (17/7).

Meskipun sudah ada peraturan presiden, Djoko menambahkan bahwa proses pemberian ganti rugi terhadap masyarakat tetap memerlukan komitmen tambahan dari Ahmad Heryawan, Gubernur Jawa Barat. Gubernur diharapkan untuk berkomitmen memindahkan masyarakat begitu peraturan presiden dikeluarkan dan ganti rugi diberikan kepada mereka.


Oleh karena itulah, untuk meminta komitmen tersebut, pemerintah pusat dalam waktu dekat ini akan mengundang gubernur Jawa Barat itu untuk menandatangani komitmen tersebut. "Seusai lebaran kami undang, kami minta tandatangani komitmen dan perpres keluar, segera masyarakat dapat hak siapa dapat apa dan berapa besarnya," katanya.

Waduk Jatigede merupakan waduk yang dibangun dengan membendung aliran Sungai Cimanuk, Kecamatan Jatugede, Kabupaten Sumedang. Waduk yang diperkirakan bisa menghasilkan energi listrik sebesar 170 Mega Watt dan bisa mengairi sawah seluas 130.000 hektar di wilayah Kabupaten Indramayu, Majalengka, dan Cirebon ini sebenarnya sudah direncanakan sejak masa pemerintah Presiden Soekarno.

Namun, pembangunan tersebut baru bisa dilaksanakan fisiknya beberapa tahun belakangan ini. Berdasarkan klaim Pemerintah Propinsi Jawa Barat, sampai dengan April 2014 kemarin pembangunan fisik waduk tersebut sudah mencapai 98%.

Meskipun sudah hampir selesai ternyata waduk tersebut belum bisa dimanfaatkan. Pasalnya, sampai saat ini setidaknya masih ada ribuan warga yang belum mendapatkan ganti rugi atas lahan yang dipakai untuk pembangunan proyek tersebut.

Akibat permasalahan tersebut, sampai saat ini pemerintah tidak bisa mengairi waduk tersebut. Padahal menurut rencana Oktober 2013 lalu, proyek tersebut sudah terairi.

Deddy S Priatna, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) khawatir, kalau pengairan Waduk Jatigede terus ditunda, itu bangunan waduk akan rusak. "Kondisi bisa rusak kalau September nanti tidak diairi," katanya.

Oleh karena itulah dia berharap agar pemerintah segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan waduk tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa