KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Selasa (12/5). Di dalam penyampaiannya, pemerintah mengganti asumsi suku bunga SPN 3 bulan menjadi asumsi suku bunga SBN 10 tahun. Pada dasarnya, asumsi dasar ekonomi makro digunakan sebagai dasar perhitungan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan. Baca Juga: Ini 5 modalitas yang digunakan dalam program pemulihan ekonomi nasional
Ganti SPN 3 bulan, Kemenkeu gunakan SBN 10 tahun dalam asumsi makro APBN 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Selasa (12/5). Di dalam penyampaiannya, pemerintah mengganti asumsi suku bunga SPN 3 bulan menjadi asumsi suku bunga SBN 10 tahun. Pada dasarnya, asumsi dasar ekonomi makro digunakan sebagai dasar perhitungan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan. Baca Juga: Ini 5 modalitas yang digunakan dalam program pemulihan ekonomi nasional